BATU BARA, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dalam kegiatan doorstop bersama awak media, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit PPA IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah jurnalis dari media televisi nasional, daring, dan cetak.
Dalam keterangannya, AKP Binrod Situngkir menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 2 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku merupakan ayah tiri korban. Perkara ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga terlapor menggunakan pendekatan personal dengan memenuhi sejumlah permintaan korban serta menjalin komunikasi melalui pesan singkat sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan terlapor pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b undang-undang yang sama sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan anak. Apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Melalui kegiatan doorstop tersebut, Polres Batu Bara turut mengajak insan pers untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, media diharapkan senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban serta menghindari informasi yang berpotensi membuka jati diri maupun menimbulkan trauma baru bagi korban.
Seluruh proses penanganan perkara selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















