Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 2 Okt 2026 11:37 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram


 Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Gg. Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan, S.H., dan personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TA, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.

 

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 19,26 gram.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Batu Bara masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

URC Polres Batu Bara Gercep, Curat Terungkap!

23 September 2026 - 09:45 WIB

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Shabu, Tiga Tersangka Diamankan

17 September 2026 - 09:49 WIB

Ekstasi Berlogo Granat dan MARVEL Hendak Diedarkan ke THM, 4 Ditangkap

15 September 2026 - 11:47 WIB

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat

13 September 2026 - 10:05 WIB

Gebrak Peredaran Narkoba Batu Bara, Polisi Sita 28,83 Gram Sabu dan 21 Ekstasi

5 September 2026 - 10:12 WIB

Polsek Talawi Ringkus Pria Diduga Kuasai Sabu di Desa Bogak

5 September 2026 - 10:00 WIB

Trending di Hukum
Iklan 1
Presiden RI 2024