BATU BARA, Bundarantimes.com – Masyarakat Kabupaten Batu Bara mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Pasalnya, HGU perusahaan perkebunan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA). Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Sejak 31 Desember 2023 HGU PT Socfindo sudah habis. Pemerintah telah menyatakan tidak akan memperpanjangnya. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pengambilalihan,” kata Khairul kepada media, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, lahan eks HGU seluas lebih dari 6.000 hektare yang telah dikelola PT Socfindo selama lebih dari 60 tahun tersebut harus segera dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Khairul menyebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah berulang kali menegaskan bahwa HGU perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seperti PT Socfindo tidak akan diperpanjang. Lahan eks HGU akan diambil alih negara, diinventarisasi, dimasukkan ke dalam Buku Tanah, dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
“Sudah dua tahun HGU itu berakhir. Jangan sampai lambannya sikap pemerintah justru memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegas Khairul yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumatera Utara.
PB GEMKARA menilai lahan tersebut sangat potensial untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya ketahanan pangan, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat Batu Bara.
Sebagai pembanding, Khairul menyinggung keberhasilan pemerintah mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin. Perkebunan tersebut kini dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.
“Tindakan tegas seperti itu sangat ditunggu masyarakat Batu Bara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” ujarnya.
Khairul juga menambahkan, jika lahan tersebut dikelola negara, maka akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Secara hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang secara sah otomatis berstatus sebagai Tanah Negara. Oleh karena itu, PB GEMKARA menilai tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap menguasai lahan tersebut.
“Negara harus hadir dan berpihak kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat terpaksa turun ke jalan dan mengambil alih lahan karena negara terlambat bertindak,” tegas Khairul.
PB GEMKARA juga meminta pemerintah pusat, BPN, dan instansi terkait bersikap terbuka, profesional, dan tegas agar tidak terjadi permainan hukum, konflik sosial, maupun potensi korupsi dalam penanganan lahan eks HGU tersebut.
Aspirasi masyarakat di sekitar Tanah Gambus, lanjut Khairul, berharap agar lahan yang selama ini dikelola perusahaan asing segera dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. (Red)
















