Batu Bara – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
Prestasi tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah berharap kualitas pengelolaan keuangan dapat terus ditingkatkan sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














