BATU BARA, Bundarantimes.com – Dalam momentum menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Tahun, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak, di Pelataran Lapas Labuhan Ruku, Rabu (17/08/2022).
Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Bupati Baru Bara, Oky Iqbal Frima, SE, serta jajaran Kapolres Asahan, Polres Batu Bara, BNN Asahan, Kemenag Batu Bara, Puskesmas Labuhan Ruku, dan Jajaran Forkopimda lainnya.
Dalam laporan Lapas Labuhan Ruku, yang disampaikan oleh Jimri Nababan, sebanyak 1.232 orang narapidana diusulkan, dan yang disetujui 1.210 orang, yang dapat pembebasan pada hari ini sebanyak 21 orang.
Wakil Bupati Batu Bara dalam sambutannya menyampaikan, pemberian Remisi terhadap narapidana bukan semata mata suatu hak yang didapatkan dengan muda, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas.
“Namun pemberian remisi adalah bentuk tanggung jawab agar dapat memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan,” ujarnya.
Lanjut Oky, Secara psikologis pemberian Remisi memberi pengaruh dalam menekan tingkat prustasi dengan mengurangi gangguan kemanan dan ketertiban di lapas.
“Selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas, semoga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ucapnya.
Selanjutnya, ia juga menghimbau kepada Lapas Labuhan Ruku agar tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas serta penuh dedikasi.
Senada dikatakan Kalapas Labuhan Ruku, EP Prayer Manik, saat di wawancara di ruangannya, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar terus menerus berupaya memperbaiki diri karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas,” ujarnya.