BATU BARA, Bundarantimes.com – Ramainya Kasus Gangguan gagal ginjal pada anak, Pemkab Batu Batu Bara langsung menyikapi dengan melakukan penyelidikan epidimologi dan pelaporan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GaGGPA).
Hal tersebut sesuai surat edaran Bupati Batu Bara yang menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober lalu tentang kewajiban penyelidikan epidimologi pelaporan kasus GaGGPA dan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Rapat pembahasan tentang Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GaGGPA) dilakukan oleh Dinkes PPKb yakni Drg Wahid Kusyairi, MM dan RSUD Batu Bara, dihadiri dr. Yufli)l dan dokter Spesialis anak, dr. Omar Sazali Aldy Sp.A yang digelar diruang rapat Dinkes P2KB Batu Bara, Sabtu (20/10/2022).
Bupati Batu Bara melalui Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Wahid Kusyairi menyampaikan bahwa kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal pda anak adalah kasus penyakit pada anak usis 0-18 bulan yang mayoritas usia balita dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.
Berikut Penjelasan Dinas Kesehatan P2KB Batu Bara Untuk melakukan Penyelidikan Epidemiologi :