BATU BARA, Bundarantimes.com Kapolsek Lima Puluh AKP Tukar R Simamora, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA M Siregar melakukan mediasi kepada dua kelompok antara pemuda, di warung milik warga, di Desa Pasir Permit, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/05/2024).
Hal ini bertujuan, untuk mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah Polsek Lima Puluh yang aman tertib dan kondusif.
Pada kesempatan tersebut Kanit Reskrim IPDA M.Siregar, dengan didampingi oleh Ba.Unit Reskrim Bripka K.R. Aruan, Kades Titi Merah, Kades Pasir Permit, Tokoh Masyarakat, dan Para Pemuda dari kedua belah pihak sepakat membuat pernyataan agar tidak mengulangi perkelahian.
”Mediasi ini dilaksanakan untuk mencegah serta memberi pemahaman dan nasehat kepada kedua kelompok agar tidak terjadi perkelahian, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kanit Reskrim.
Lebih lanjut dipertegas oleh Kanit Reskrim bahwa dari hasil pertemuan ini kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak saling dendam serta kedua belah pihak tidak melanjutkan perkara tersebut di atas ke Proses Hukum yang dituangkan kedalam Surat Pernyataan Bersama.
Humas Polres Batubara. (Red)