BATU BARA, Bundarantimes.com – Lagi-lagi Personil Polres Batu Bara kembali mengamankan tersangka yang nekat melakukan transaksi barang haram narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini Petugas berhasil mengamankan wanita tomboy yang bernama Sri Wahyuni (33), warga Dusun I, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, yang nekat hendak melakukan transaksi narkoba di desanya.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, pada Senin (24/6/2024), menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat tepatnya tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.00 Wib.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan serta pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama Sri Wahyuni.
Kemudian personil pun melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sri Wahyuni dan personil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Sabu dengan berat brutto 9,28 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru.
Saat diintrogasi, tersangka pun menerangkan bahwa keseluruhan Barang Bukti Narkotika Shabu diperoleh dari temannya yang tujuannya untuk dijual.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)