Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Agu 2024 20:37 WIB

1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke – 79


 1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke – 79 Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Sebanyak 1030 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 40 orang di antaranya langsung hirup udara bebas pada Sabtu (17/08/2024).

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Batubara , H. Heri Wahyudi Marpaung kepada 6 orang perwakilan narapidana Lapas Labuhan Ruku dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Lapangan Lapas Labuhan Ruku.

Ia mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya, Ujar Heri Wahyudi.

Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra mengatakan bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas.

“Total 1030 narapidana Lapas Labuhan Ruku telah menerima remisi umum HUT RI ke-79. Sebanyak 227 orang menerima Remisi Umum 1 bulan, 242 orang menerima Remisi Umum 2 bulan, 335 orang menerima Remisi Umum 3 bulan, 159 orang menerima Remisi Umum 4 bulan, 58 orang menerima Remisi Umum 5 bulan dan 9 orang menerima remisi 6 bulan,” kata Alexa.

Ia menerangkan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Konflik Nelayan di Perairan Tambun Tulang Batu Bara Berhasil Dimediasi Polisi

29 Januari 2026 - 18:29 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 12,33 Gram Sabu di Tanjung Tiram

27 Januari 2026 - 16:01 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Begal, Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Kamtibmas

26 Januari 2026 - 15:50 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Dugaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

13 Januari 2026 - 10:25 WIB

Apel Bersama Menko, Lapas Labuhan Ruku Siap Dukung KUHP Baru

12 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024