Batu Bara, Bundarantimes.com – Ketua Umum Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API Sumut), Syahnan Afriansyah resmi melayangkan laporan terkait dugaan kegiatan fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (26/8/2025).
Syahnan menyebut dugaan kegiatan fiktif itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Menurutnya, sejumlah program dan kegiatan yang tercantum dalam anggaran belanja Dinas Sosial Batu Bara tahun 2023 diduga tidak ditemukan realisasinya di lapangan.
“Kami menemukan adanya indikasi kegiatan fiktif yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal ini kami sampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Tipikor,” tegas Syahnan dalam keterangannya.
Selain menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, KORPUS API Sumut juga menekankan kalau Kejaksaan Negeri Batu Bara mesti serius dan jangan bermain mata dengan Dinas Sosial.
“Ini menjadi momentum Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk membuktikan diri sebagai institusi aparat penegak hukum yang bekerja profesional dan berani dalam mengambil langkah keputusan dalam pemberantasan korupsi di Batu Bara”. Tegas Syahnan
“Tentu kita semua tidak menginginkan setiap laporan masyarakat hanya parkir di meja PTSP, apalagi beberapa kasus yang di ungkap beberapa waktu terakhir itu semua kan merupakan kasus-kasus yang sebenarnya telah lama di meja Kejari Batu Bara, kita berharap laporan resmi KORPUS API Sumut hari ini bisa menjadi kasus baru yang juga akan di ungkap Kejari Batu Bara”. Tutur Syahnan
KORPUS API Sumut mendesak agar Kejaksaan Negeri Batu Bara segera memproses laporan tersebut, serta segera melakukan penyelidikan serta audit investigatif terhadap penggunaan anggaran Dinas Sosial Batu Bara tahun 2023.
Syahnan menegaskan laporan ini menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara transparan dan akuntabel. KORPUS API Sumut juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Red)