BATU BARA, Bundarantimes.com – Sebanyak 41 orang PMI Ilegal berhasil digagalkan Satreskrim Polres Batu Bara, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/9/2023).
Pengamanan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang melihat ada dua bus yang saling beriringan membawa PMI Ilegal ke. arah kuala Tanjung pada Pukul. 01.30 WIB.
Tak ayal, Tim Opsnal SatReskrim Polres Batu Bara langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Elysa SM Simaremare S.I.K, M.H, mengatakan dalam Konferensi Pers, Senin (18/9/2023), atas informasi itu, personil melalukan pengecekan tentang kebenaran terhadap 2 bus tersebut.
“Tim menemukan sebanyak 41 orang PMI ilegal, kemudian untuk dibawa ke Mapolres Batu Bara,”Tuturnya.
Lanjutnya, tidak hanya 41 orang PMI ilegal, Tim opsnal satreskrim juga membawa 3 orang terduga pelaku penyaluran PMI Ilegal, sedangkan 3 orang lagi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, kata Elysa, kepolisian mengamankan perempuan dan pria 41 orang PMI yang berasal dari 3 Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Utara, sedangkan warga Batu Bara nihil.
Selanjutnya, ada 6 orang penyalur PMI Ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Awaluddin, Eko Sugianto, Zul Grab, Dawul, Hendri Sigian, Zulham Harahap. Selain itu, juga diamankan 1 unit bus Pariwisata Candra Bela BK 7683 VK dan 1 unit mini bus L300 BK 7862 LT.