Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2024 05:11 WIB

Apes! Turun Dari Angkutan Umum, Bandar Narkoba Langsung Ditangkul Polisi, Ini Barbutnya


 Apes! Turun Dari Angkutan Umum, Bandar Narkoba Langsung Ditangkul Polisi, Ini Barbutnya Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan Bandar Narkoba yang baru saja turun dari angkutan Umum di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara. Rabu (27/3/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personil adalah berupa 7 Kg Ganja kering.

Riki Rianto Alias AM dan Barang Bukti 7 Kg Ganja Kering.

Pasalnya, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Tak ayal, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH beserta Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. PUTRA, S.H beserta 8 orang Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Riki Rianto Als AM.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa Tas rangsel hitam, dan di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus ( 7 Kg) dalam penguasaan nya dan diakui milik tersangka Riki Rianto alias AM.

Setelah dilakukan introgasi pelaku tersebut yang mengaku bernama Riki Rianto (sesuai dengan KTP yang ditemukan di dalam dompet) warga gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan tujuan kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Ditangan tersangka disita Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram didalam sebuah tas ransel warna hitam, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam serta uang tunai sabanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja Riki Rianto als AM diamankan di Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik 10 Butir Ekstasi di Tanah Merah

26 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

23 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Reskrim Polsek Lima Puluh Bekuk Pencuri TV di Puskesmas Kedai Sianam

22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Kalapas Labuhan Ruku Tanda Tangani Komitmen Bersama Petugas

20 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Kakanwil Sumut Tekankan Integritas Petugas Lapas Labuhan Ruku

20 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kalapas Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Petugas

19 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024