Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2024 05:11 WIB

Apes! Turun Dari Angkutan Umum, Bandar Narkoba Langsung Ditangkul Polisi, Ini Barbutnya


 Apes! Turun Dari Angkutan Umum, Bandar Narkoba Langsung Ditangkul Polisi, Ini Barbutnya Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan Bandar Narkoba yang baru saja turun dari angkutan Umum di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara. Rabu (27/3/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personil adalah berupa 7 Kg Ganja kering.

Riki Rianto Alias AM dan Barang Bukti 7 Kg Ganja Kering.

Pasalnya, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Tak ayal, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH beserta Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. PUTRA, S.H beserta 8 orang Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Riki Rianto Als AM.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa Tas rangsel hitam, dan di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus ( 7 Kg) dalam penguasaan nya dan diakui milik tersangka Riki Rianto alias AM.

Setelah dilakukan introgasi pelaku tersebut yang mengaku bernama Riki Rianto (sesuai dengan KTP yang ditemukan di dalam dompet) warga gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan tujuan kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Ditangan tersangka disita Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram didalam sebuah tas ransel warna hitam, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam serta uang tunai sabanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja Riki Rianto als AM diamankan di Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Pastikan Keamanan Terjaga, Lapas Labuhan Ruku Lakukan Kontrol Keliling

21 November 2024 - 14:59 WIB

Tim 03 Lapor Polisi, Tim Hukum Bahagia Saza : Berlebihan Dan Kurang Tepat 

14 November 2024 - 21:46 WIB

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

8 November 2024 - 21:22 WIB

Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Webinar Nasional

7 November 2024 - 09:26 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

22 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Dukung Pimpinan Baru, Lapas Labuhan Ruku  Ikuti Penyambutan Menteri Baru

21 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024