MEDAN, Bundarantimes.com – Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kota Medan terus melakukan langkah-langkah dan tindakan yang kooperatif terhadap Wajib pajak. Hal ini dibuktikan dengan penagihan tunggakan dan memasang spanduk/stiker terhadap perusahaan tidak taat pajak.
Salah satunya, tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Tahun 2023 kembali melakukan kegiatan penagihan tunggakan, kegiatan ini dilaksanakan pada (4- 5/12/2023).
Dalam pantauan, Tim melakukan penindakan Tegas berupa pemasangan Spanduk/ Stiker pada Wajib Pajak yang tidak kooperatif.
seperti Wajib Pajak, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di T.Kamaluddin JI. Tritura Kota medan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Drs. Zahara Nasution JI.Pertahanan.
Wajib Pajak Restoran Offle Komp. Sun Plaza Lt.4 dan beberapa tempat lainnya.
Kepala Bapenda Kota Medan, Endar Lubis melalui Sekretaris Banpenda Odi Anggia Batubara mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim menemukan kondisi dimana stiker tidak taat pajak yang telah ditempel sebelumnya sengaja ditutupi.
Adapun anggota tim merupakan Gabungan dari beberapa OPE Kota Medan, Seperti
Pegawai Kejaksaan Negeri Medan, Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan, TNI Detasemen, Polisi Militer 1/5 Medan, TNI Polisi Militer, Angkatan Udara Land Soewondo Medan, TNI Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan, Polisi Polrestabes Medan, Polisi Poles Pelabuhan Medan, TNI KODIM 0201 Medan, Pegawai INSPEKTORAT Kota Medan, Pegawai SATPOL PP Medan, Pegawai DPMPTSP, Pegawai Dinas Pariwisata, Pegawai Bagian Hukum, dan Pegawai
BAPENDA Kota Medan. (Red)
Baca Juga : Bapenda Kota Medan Gelar Rapat Kerja Bersama Wakil Walikota Medan