Batu Bara, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (38) yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 plastik transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 0,24 gram, 4 butir pil ekstasi (MDMA) berwarna kuning berbentuk Minion, 1 butir pil ekstasi berwarna pink, 1 plastik berisi serbuk pil ekstasi berwarna pink, 1 plastik klip kosong, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 unit handphone Infinix warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5957 VCE.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga membawa narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka melintas di lokasi, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga Batu Bara agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)