BATU BARA, Bundarantimes.com – Guna mengantisipasi kasus kejahatan jalanan curas, Curat curanmor (3 C) dan premanisme serta pemeliharaan situasi kamtibmas, Sat Samapta Polres Batu Bara melakukan Patroli di Jinsum Lima Puluh Kota. Selasa, (7/5/2024).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli.
Dalam pantauan Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan Patroli Mobile dan Dialogis serta penjagaan untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat dan curanmor, geng motor, begal
AKP Juni Hendranto, Kasat Samapta Polres Batu Bara mengatakan, patroli ini memantau kegiatan masyarakat disepanjang jalan pada route Beat antisipasi aktivitas geng motor.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan Edukasi dan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas.
“Melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Menyambangi Perumahan, perkantoran, obyek-obyek Vital, Mini market yg beroperasi dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas,”Jelasnya.
Kemudian, petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai R – 2 dengan tidak menggunakan helm, TNKB. (Red)
<span;>