Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Agu 2022 20:23 WIB

Curi Tiang Besi, 4 Sekawan Gol


 Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, dengan didampingi oleh Waka Polsek IPDA J Sitinjak serta Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH Sagala (Foto: Humas Polres Batu Bara) Perbesar

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, dengan didampingi oleh Waka Polsek IPDA J Sitinjak serta Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH Sagala (Foto: Humas Polres Batu Bara)

BATU BARA, Bundarantimes.com – Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, dengan didampingi oleh Waka Polsek IPDA J Sitinjak serta Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH Sagala memaparkan bahwa dalam waktu singkat pihaknya telah berhasil mempergoki serta mengamankan 4 dari 5 tersangka pelaku pencurian tiang besi dan 1 orang dinyatakan DPO, Selasa (30/08/2022).

Yakni M. Yusril Amien Sitorus warga Sei Bejangkar, Aidil Akbar warga Tebing Tinggi, Deri Adi warga Tanjung Morawa, dan Wahyu Devi Syahputra warga Tanjung Morawa. Aksi mereka mencuri tiang besi milik PT. Moratelindo kepergok langsung oleh polisi.

Dikatakan Kapolsek bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tiang besi milik PT. Moratelindo yang terpasang di pinggir jalan tepatnya di Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dinyatakan telah hilang.

Dari laporan tersebut, dihari yang sama tepatnya sekitar pukul 01.15 wib Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU AH Sagala beserta tim opsnal untuk langsung melakukan cek TKP.
Namun setibanya di seputaran TKP tersebut, para petugas melihat ada 3 orang yang sedang berupaya mencabut tiang besi yang sama milik PT. Moratelindo.

Tidak pikir panjang, petugas langsung melompat dari mobil dan segera menyergap para tersangka tersebut.
Akhirnya dari ketiga tersangka itu berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Pick Up berwarna hitam, kemudian 7 batang tiang besi, 2 buah dodos terbuat dari besi, dan 3 buah tembilah terbuat dari besi.

Guna penyelidikan lebih lanjut akhirnya para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh.

“Kemudian setibanya di Mako Polsek, saat diperiksa para tersangka mengakui bahwa mereka telah 2 kali melakukan aksinya tersebut dan mereka selalu bekerja 5 orang. Sehingga kami langsung melakukan pengembangan dan pada hari Senin (29/8/2022), sekitar pukul 23.30 wib, kami berhasil mengamankan Aidil Akbar dari kediamannya di Tebing Tinggi. Namun 1 orang lagi identitasnya telah kami kantongi dan saat ini sedang DPO,” jelas Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, SH, MM.

Berkat pengungkapan tersebut, Rianto selaku perwakilan PT. Moratelindo pun sangat mengapresiasi kinerja cepat tanggap Polsek Lima Puluh tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya pencurinya telah berhasil ditemukan. Tentunya kami sangat berterimakasih dan sangat mengapresiasi kerja cepat tanggap Kapolsek Lima Puluh dan jajarannya. Harapan kami semoga pelaku dapat jera dan kejadian ini tidak dapat terulang lagi,” ungkap Rianto kepada Wartawan saat diacara press release di Halaman Mako Polsek Lima Puluh.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Tim Hukum 02 : Kita Sudah Menang! Kami Siap Hadapi Jika Ada Perselisihan Apapun

2 Desember 2024 - 18:58 WIB

Kembali Gelar Razia, KA KPLP : Tidak Ditemukan Barang Terlarang

23 November 2024 - 09:44 WIB

Pastikan Keamanan Terjaga, Lapas Labuhan Ruku Lakukan Kontrol Keliling

21 November 2024 - 14:59 WIB

Tim 03 Lapor Polisi, Tim Hukum Bahagia Saza : Berlebihan Dan Kurang Tepat 

14 November 2024 - 21:46 WIB

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

8 November 2024 - 21:22 WIB

Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Webinar Nasional

7 November 2024 - 09:26 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024