BATU BARA, Bundarantimes.com – Selama dua bulan menjadi DPO Polda Sumut dan Polres Batu Bara. Akhirnya Bandar Narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Batu Bara, di Muara Sungai Cempedak, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, pada Sabtu (18/05/2024) pukul 19.30 wib. Sementara itu, 3 orang rekannya melarikan diri.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Tahayeb dalam Konferensi Pers mengatakan bahwa tersangka Bandar Narkoba Jenis Shabu, IN alias Ferdus (40) melakukan perlawanan saat operasi penangkapan. Sehingga salah satu petugas mengalami luka memar.
Taufiq mengatakan, saat penangkapan berlangsung tersangka Ferdus sempat membuang barang bukti ke sungai,
“Tersangka menyerang petugas dengan tinju dan pukulan panasnya, sehingga terjadi pertarungan sengit dengan salah satu petugas selama 1 jam mulai dari atas perahu yang berada di tangkahan nelayan Sungai Cempedak terus berlanjut hingga keduanya terjatuh dan bergumul di dalam sungai,”Jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, setelah rekan – rekan Satnarkoba Polres Batu Bara tiba dilokasi akhirnya tersangka Ferdus dapat dilumpuhkan dan diamankan dalam kondisi lemas karena kehabisan tenaga setelah lelah bertarung dan bergumul di sungai.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bidadari untuk mendapat perawatan medis.
Malangnya, jelas Kapolres, selama dirawat di Rumah Sakit Bidadari kondisi stamina dan kesadaran tersangka Ferdus terus menurun, selanjutnya pada Senin (21/05/2024), sekitar pukul 13.40 wib, tersangka meninggal dunia di Rumah Sakit tersebut.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika Shabu berat brutto 0,28 Gram yang ditemukan di saku tersangka dan 1 buah alat hisap/bong dan 1 Unit Handphone Android Merk Vivo Warna Hitam dan sejumlah sisa plastik klip transparan. (Red)