BATU BARA – Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Kabupaten Batu Bara merekomendasikan agar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara dibahas secara mendalam guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Pandangan Fraksi KPN dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Suriadi, S.H.
Dalam pandangannya, Fraksi KPN menegaskan pentingnya pembahasan secara cermat terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Fraksi KPN berpandangan bahwa ketiga Ranperda tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, Fraksi KPN menekankan bahwa penyusunan regulasi daerah harus mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya diharapkan dapat dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek hukum dan tata kelola perusahaan. Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Ranperda tentang perubahan atas pembentukan perangkat daerah perlu dibahas secara saksama agar penataan kelembagaan pemerintahan dapat berjalan efektif, sesuai kebutuhan organisasi, serta mendukung optimalisasi kinerja pemerintah daerah.
Fraksi KPN juga menegaskan pentingnya penyelesaian pembahasan ketiga Ranperda tersebut secara tepat waktu, dengan tetap berpedoman pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rekomendasi tersebut, Fraksi Karya Pembangunan Nasional berharap setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang lebih efektif, responsif, dan berkualitas.















