BATUBARA, Bundarantimes.com– Sebanyak 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin (04/12/2023).
Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan . Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
19 Narapidana tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.
“Para narapidana selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Labuhan Ruku.
Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Lapas didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat. (Red)