Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Des 2023 18:23 WIB

Hari Ini! 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat


 Hari Ini! 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat Perbesar

BATUBARA, Bundarantimes.comSebanyak 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin (04/12/2023).

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan . Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

19 Narapidana tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

“Para narapidana selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Labuhan Ruku.

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Lapas didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Polsek Talawi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Dua Motor Curian Diamankan

1 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat

30 Juli 2026 - 11:56 WIB

Respons Cepat Polres Batu Bara atas Video Viral Narkoba

29 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu di Exit Tol Indrapura

19 Mei 2026 - 11:39 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Talawi, Dua Gubuk Dirobohkan, Pelaku Kabur ke Sungai

24 April 2026 - 21:33 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024