Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Agu 2023 21:54 WIB

HUT RI ke -78, 1147 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi


 HUT RI ke -78, 1147 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com– Setelah pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Acara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2023).

Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik , mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P .Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara .

Acara Pemberian Remisi diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Pembacaan Surat Keputusan Remisi, dan Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P serta Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Bupati Batu Bara .

Bupati Batu Bara , Ir. H. Zahir, M.A.P dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. “Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.606 orang,” Sepenggal isi dari Pidato Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

EP Prayer Manik mengungkapkan , Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 1147 orang WBP Lapas Labuhan Ruku memperoleh remisi umum dengan rincian, 1.109 orang WBP mendapat Remisi Umum I dan 38 orang WBP mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas) .Besaran remisi yang diperoleh bervariasi dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

EP Prayer Manik berharap Remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WBP belomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku. Kalapas juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum