Batu Bara, Bundaratimes.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara (Tahap I), pada Selasa (9/9/2025).
Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 14 Agustus 2025, dengan pelapor Daulat Marbun, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kanit 1 (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial MHS (61), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap cucu pelapor, DM (13).
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Kedua perbuatan itu dilakukan di kamar tidur tersangka di Desa Tanjung Seri,” terang IPDA Ade Sundoko.
Ia menambahkan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Sat Reskrim Polres Batu Bara berkomitmen untuk melanjutkan kasus tersebut dan bekerja secara profesional sesuai dengan laporan dari korban,” tegasnya. (Red)