BATU BARA, Bundarantimes.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun I Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (30/09/2023).
Tersangka bernama, Dd (36) warga Kelurahan Perkebunan Sipare-Sipare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Dd beserta barang bukti, 1 (satu) Paket kecil sabu-sabu, 1 (satu) unit Sepeda Motor.
Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan kronologis Penangkapan, saat itu personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri ciri sudah diketahui petugas di Dusun I Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Sekira pukul 14:30 WIB, team Opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan melihat ada 1 (dua) orang laki-laki yang di maksud sedang mengendarai Sepeda Motor dan langsung menangkap pelaku kemudian Personil Polsek Indrapura menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang di buang dekat kaki pelaku.
Kemudian, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut, ucap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH, MH. (Red)