BATU BARA, Bundarantimes.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun Anggaran 2024. Jum’at, (31/05/2024).
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberangkatkan 3 (tiga) orang Petugasnya yakni Kasi Binadik Benny Wijaya, Petugas Staf Registrasi Zulfan Manurung dan Staf Bimkemaswat Septamas Marpaung, untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Le Polonia Hotel Medan.
Membuka secara resmi kegiatan Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, LAPAS/RUTAN sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022.
Hal ini, dimana pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana, selain itu sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.
Sementara itu, Pujo Harianto selaku Narasumber dalam kegiatan Bimtek ini menyebutkan bahwa, penerapan aplikasi ini adalah sebuah gagasan Inovasi dari Divisi Pemasyarakatan untuk mempermudah, mempercepat, menghindari penyalahgunaan wewenang serta menyeragamkan sistem pengusulan hak bersyarat seperti remisi maupun usulan integrasi dari tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Hukum dan HAM hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Ia berharap, “dengan adanya kegiatan bimtek ini bisa menjadi pematik bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk memperkuat kinerja dan integritas guna mewujudkan cita-cita bersama, Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh, Implementasikan Back To Basic Pemasyarakatan dengan nilai-nilai humanis agar pemasyarakatan semakin berdampak,” tegas Pujo.