BATU BARA, Bundarantimes.com – Aksi cepat dan tegas Polsek Lima Puluh menangkap seorang pria inisial RP alias Gondel (31), warga Dusun V Desa Mangkei Baru.
Ia dibekuk usai membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Kejadian pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu, korban, Rizki Saputra, tengah singgah di rumah pelaku di Desa Mangkei Baru. Setelah berbincang santai, pelaku secara tiba-tiba membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban, meski sudah dilarang.
Motor tersebut sebelumnya dipinjam sebentar oleh seorang saksi untuk membeli voucher internet dan dikembalikan ke lokasi semula.
Setelah menunggu hingga sore, korban menyadari bahwa motornya tak kunjung dikembalikan. Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian sebesar Rp18 juta.
Tiga hari berselang, Kamis pagi 22 Mei 2025, tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Manalu, mendapat informasi pelaku tengah tertidur pulas di rumahnya.
Saat didatangi, pelaku menolak membuka pintu hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan mendobrak kamar pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Gondel mengaku telah menjual motor tersebut.
Tak berhenti di situ, pada Jumat, 23 Mei 2025, unit Reskrim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual. Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lima Puluh.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi menyatakan, penangkapan itu adalah bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana, sekecil apapun. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)