BATU BARA, Bundarantimes.com – Polres Batu Bara melalui Reskrim Polsek Labuhan Ruku amankan tersangka DY (43) kasus pencurian di pajak Tanjung Tiram tempat berjualan sayuran. Tersangka merupakan warga Gang Antara Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Pelapor menjelaskan, tersangka beraksi hari Senin, dengan merusak kosen pintu belakang toko kemudian kehilangan cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp400.000.
Baca Juga : Polres Batu Bara Tangkap Penyalur PMI Ilegal, 41 Orang Pekerja Digagalkan
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwasanya terlapor DY ada membawa cabai merah dan bawang merah kemudian pelapor memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Kemudian saat diketahui pelaku berada di Pajak Kerang Gang Budi Kelurahan Tanjung Tiram, personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawak ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan setelah mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000, serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Red)