BATU BARA, Bundarantimes.com – Ayah tiri berinisial SS tega merudapaksa anaknya yang dibawah umur hingga berkali-kali. Aksi bejatnya itu diketahui dilakukan sejak lama. hingga akhirnya terungkap oleh tetangganya.
Pasalnya, anak tersebut, tidak tahan lagi dan menceritakan tindakan bejat ayahnya kepada tetangganya. Kamis (14/12).
Anak malang itu menceritakan, saat ia tidur dirumah tetangganya berinisial T yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya.
Tidak tahan mendengar cerita si anak, alhasil tetangganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura atas laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.
Biadabnya lagi sehari setelah laporan kepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejadnya kepada korban.
Setelah itu, korban berinisiatif menuliskan isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya.
“Ibu (tetangga) tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku diapai lagi” Tulis korban, salah satu petikan permohonan minta tolong korban melalui selembar surat.
Tak ayal, mendapat informasi tersebut, dipimpin AKP Jonni H.Damanik, S.H, M.H, Kapolsek Indrapura bersama personil, mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku berinisial SS. Selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Polsek Indrapura, menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di proses secara lanjut dan hukum yang berlaku atas tuduhan Tindak Pidana/melanggar Pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81. (Red)
(Red)