Batu Bara, Bundarantimes.com — Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 13.45 WIB di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Kedua tersangka, LS (37), seorang ibu rumah tangga, dan AY (31), wiraswasta, warga Tanjung Balai, diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu seberat 6,03 gram, satu unit HP, dan satu plastik kosong.

Barang Bukti.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (Red)