Batu Bara, Bundarantimes.com – Personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu pada Kamis, 07 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EAS (42), seorang wiraswasta, warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu bruto 0,75 gram
2 plastik klip kosong
2 buah pipet
uang tunai Rp25.000
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui jajaran Polsek Lima Puluh menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, EAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian yakni mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengembangkan jaringan peredaran. Barang bukti juga akan segera dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Batu Bara terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.