BATU BARA, Bundarantimes.com– Setelah pulihnya pandemi Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Kesehatan P2KB berencana akan melaksanakan Re-Akreditasi bagi 15 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut dikatakan, Kadis Kesehatan P2KB Batu Bara dr Denny, melalui kepala seksi pelayanan kesehatan dr. Dina, Senin (3/6/2023).
“Seharusnya kita sudah melakukan re-Akreditasi agar Puskesmas dapat bekerja sama dengan lembaga asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Namun belum bisa terealisasi dikarenakan covid-19, ada edaran Kementerian Kesehatan boleh melaksanakan kegiatan pelayanan selagi masih berstatus pandemi,”Ujarnya.
“Nah sekarang sudah di cabut status pandemi sehingga kami akan melakukan persiapan re-Akreditasi bagi 15 Puskesmas,”Sambung dr. Dina dikonfirmasi di ruangang Kepala Dinas.
Ia mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terkait dalam pelaksanaan pendaftaran, persiapan hingga finishing Akreditasi yaitu UPT. Puskesmas itu sendiri. Dinas Kesehatan serta Lembaga Survei Akreditasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian sebanyak 13 Lembaga dan diharuskan memilih salah satunya.
“Dari 13 Lembaga itu nantinya kita memilih 1 lembaga survei untuk juknis dan pendataan kelengkapan pelayanan Puskesmas. Dipihak kami Dinkes Batu Bara ya sebatas budgeting saja, soal memilih lembaga dan pendaftaran itu kembali kepada Puskesmas masing-masing,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa, UPT Puskesmas yang ada di Kabupaten Batu Bara sudah memiliki Akreditas dimulai tahun 2016 secara acak.
Untuk Puskesmas di Batu Bara sendiri sudah semuanya, namun peraturan sebelumnya berlaku hingga 3 tahun. Akan tetapi setelah tahun 2023 regulasi itu berubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun diberlakukannya akreditasi, dan mungkin diterapkan di re-Akreditasi nantinya.
Mewakili Kadis Kesehatan, dr. Dina meminta akan kerjasama dan disiplin dari Puskesmas dalam administrasia akan yang akan membantu akreditasi agar segera di keluarkan.
“Kami menganggarkan itu di Perubahan APBD, perlu di ketahui bahwa sumber anggaran nantinya di Dana Alokasi Umum (DAU), dulu memang di Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Tapi regulasi sudah berubah sehingga kita anggarkan di Penjabaran Saja,”Jelasnya.