BATU BARA, Bundarantimes.com – Seorang pria “AS” (40) diamankan personel Polsek Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Pria tersebut diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi yang melintas di simpang Gerbang Tol Indrapura, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sipare – pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Selasa (20/5/2025).
Penangkapan tersebut langsung oleh Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., bersama Kanit Binmas Ipda J. Nainggolan dan Kapolsub Sektor Sei Suka IPDA A.A. Siregar.
Dalam keterangannya, Kapolsek Indrapura menjelaskan bahwa pelaku kedapatan memberhentikan kendaraan yang keluar masuk dari gerbang tol, lalu meminta sejumlah uang kepada para pengemudi dengan dalih mengatur lalu lintas. Polisi yang sedang melaksanakan giat patroli langsung menghentikan aksi tersebut dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berperan seolah – olah petugas pengatur lalu lintas, menggunakan atribut seperti bendera merah, peluit, serta sebuah lampu APILL, lalu menerima uang dari sopir yang melintas,” jelas AKP Reynold.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, dua potong kain merah (bendera), satu buah lampu APILL, satu peluit warna biru dan uang tunai sebesar Rp 20.000,-
Pelaku AS , warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang sehari – hari bekerja sebagai tukang bangunan.
Setelah diamankan ke Mapolsek Indrapura, petugas melakukan interogasi awal dan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika ditemukan praktik pungli, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolsek.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Indrapura dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta menjaga ketertiban di kawasan strategis, khususnya sekitar gerbang tol. (Red)