Menu

Mode Gelap

News · 12 Mar 2023 23:22 WIB

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Artdi Areal Sport Centre Dimulai Bulan Ini


 Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian (Foto: Kominfo/Bundarantimes) Perbesar

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian (Foto: Kominfo/Bundarantimes)

MEDAN, Bundarantimes.com – Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena Kabupaten Deli Serdang, dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan venue PON 2024 di Sumut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (12/3) sore. “Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” katanya.

Baharuddin Siagian mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, kata Baharuddin, akan memiliki multiplayer effect bagi masyarakat setempat dan Sumut. “Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang representatif dan ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan representatif.

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominatif, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

INALUM Dorong Potensi Pelajar Medan Lewat Ajang Wondr Futsal Series 2025

15 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Sukses Tidar Cup di Lima Puluh Pesisir, Wabup Apresiasi Semangat Pemuda

1 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Sepak Bola Satukan Pers dan TNI, BJFC Adu Gengsi Lawan Dandim 0208/Asahan

18 September 2025 - 21:27 WIB

Polres vs Pemkab Batu Bara Adu Skill di Bahagia Cup! Skor Berakhir Sama Kuat 2-2

16 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Rekor Tanpa Kebobolan Berakhir, Tuan Rumah Takluk di Babak 8 Besar

15 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Gawang Masih Perawan! BJFC Pastikan Tiket 8 Besar Tanpa Sekalipun Kebobolan

14 Agustus 2025 - 20:14 WIB

Trending di Olahraga
Presiden RI 2024