Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Agu 2025 14:36 WIB

Pertikaian Berdarah di Tanjung Tiram, Polisi Bongkar Kronologi Kematian Jasa Sinaga


 Pertikaian Berdarah di Tanjung Tiram, Polisi Bongkar Kronologi Kematian Jasa Sinaga Perbesar

Batu Bara, Bundarantimes.com – Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah hukum Polres Batu Bara. Konferensi pers berlangsung pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 21 Agustus 2025 dengan pelapor IPDA B.Z. Damanik, S.H.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Simpang Jalan Sempurna, atau yang dikenal sebagai Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.

Berdasarkan keterangan, kelompok remaja yang dipimpin AI alias R (16) berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain. Saat itu korban, Jasa Sinaga (28), berusaha melerai perselisihan, namun malah terlibat pertengkaran dengan pelaku. AI kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban di bagian telapak tangan.

Korban sempat melarikan diri, tetapi dikejar oleh para pelaku hingga terjatuh. Tanpa ampun, korban dikeroyok, dan AI kembali menusuk korban di bagian punggung. Setelah itu, para pelaku melarikan diri, sedangkan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka serius.

Pelaku dan Barang Bukti

Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat remaja pelaku, yakni: AI alias R (16), warga Desa Bagan Dalam,  UA alias M (16), warga Desa Bagan Dalam, MYM alias L (17), warga Desa Bagan Dalam, MI alias K (14), warga Desa Bagan Dalam.

 

Barang bukti yang disita antara lain: 1 helai hoodie putih dengan bercak darah, 1 celana jeans biru dengan bercak darah, 1 bilah pisau jenis komando yang digunakan pelaku.

AI alias R dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku lainnya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU No.11 Tahun 2012, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan CNI, Warga Binaan Dapat Bantuan Hukum Gratis

19 September 2025 - 17:29 WIB

Kasus Cabul Anak di Batu Bara Masuk Tahap I Kejaksaan

19 September 2025 - 17:18 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara dan PHL Bantah Isu Pelecehan Seksual

18 September 2025 - 14:51 WIB

Operasi Tengah Malam, Polisi Bekuk Tersangka Narkoba di Simpang Dolok

14 September 2025 - 08:49 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Sepeda, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

10 September 2025 - 18:47 WIB

Lapas Labuhan Ruku, TNI dan Polri Gelar Razia Hunian

10 September 2025 - 00:29 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024