Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jul 2025 19:10 WIB

Polisi Amankan Pria Yang Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak dibawah Umur


 Polisi Amankan Pria Yang Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak dibawah Umur Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Seorang pria berinisial MY (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Kayu Ara, Kecamatan Talawi, Rabu (3/7/2025).

 

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan dua anak perempuan berusia 12 tahun, masing-masing berinisial AL dan AK.
“Menurut keterangan ibu korban, anaknya pulang dalam keadaan ketakutan usai bertemu pelaku di jalan. Saat itu, terlapor diduga membuka celana dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada kedua anak tersebut,” ujar Fahmi.
Keluarga korban yang merasa terganggu dan tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas segera mengamankan pelaku. Saat ditangkap, MY mengakui perbuatannya.
“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Fahmi.
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Dugaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

13 Januari 2026 - 10:25 WIB

Apel Bersama Menko, Lapas Labuhan Ruku Siap Dukung KUHP Baru

12 Januari 2026 - 12:45 WIB

Libatkan Wali Warga Binaan, Sidang TPP Lapas Labuhan Ruku Berjalan Transparan

10 Januari 2026 - 17:09 WIB

Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Sabu 1 Kilogram, Tiga Pelaku Ditangkap

12 Desember 2025 - 07:48 WIB

Penuhi Hak Dasar, Lapas Labuhan Ruku Distribusikan Perlengkapan Mandi Secara Merata

10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024