Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Jun 2025 09:36 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Sentang


 Polisi Ringkus Pengedar Sabu Di Desa Sentang Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com –  Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial H (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Minggu (22/6/2025).

Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,24 gram, handphone Nokia, dan uang tunai Rp 210 ribu.

Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan, Minggu (22/6) di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.

Fahmi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Petugas melakukan pengintaian lalu menangkap pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, dan pelaku mengakui kepemilikannya.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Fahmi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Dugaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

13 Januari 2026 - 10:25 WIB

Apel Bersama Menko, Lapas Labuhan Ruku Siap Dukung KUHP Baru

12 Januari 2026 - 12:45 WIB

Libatkan Wali Warga Binaan, Sidang TPP Lapas Labuhan Ruku Berjalan Transparan

10 Januari 2026 - 17:09 WIB

Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Sabu 1 Kilogram, Tiga Pelaku Ditangkap

12 Desember 2025 - 07:48 WIB

Penuhi Hak Dasar, Lapas Labuhan Ruku Distribusikan Perlengkapan Mandi Secara Merata

10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024