BATU BARA, Bundarantimes.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial H (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Minggu (22/6/2025).
Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,24 gram, handphone Nokia, dan uang tunai Rp 210 ribu.
Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan, Minggu (22/6) di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.
Fahmi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Petugas melakukan pengintaian lalu menangkap pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, dan pelaku mengakui kepemilikannya.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Fahmi. (Red)