BATU BARA, Bundarantimes.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Batu Bara berhasil ungkap kasus dalam kegiatan rutin Grebek Kampung Narkoba (GKN). Sebanyak 5 tersangka turut diamankan dan digiring ke Mako Polres Polres Batu Bara. Kamis (14/7/2022). Guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan SH, MH. Mengatakan bahwa, pelaksanaan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Yang mana sasaran tersebut ialah, Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. hal tersebut terkait dengan kegiatan Grebek Kampung Narkoba Rutin dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
AKP Sastrawan Tarigan SH, MH menyampaikan kegiatan GKN berhasil mengamankan sebanyak 5 orang, 1 orang diantaranya pelaku dan 4 orang lainnya terindikasi menkonsumsi narkoba.
Pelaku, Junaidi alias June(46) warga Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, empat diantaranya, Kartini alias Tini(29) warga Kecamatan Talawi, Emilia alias Emi(32), Aisyah(48) dan Fauzi alias Sipo(23) warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
“Hasil test urine terhadap ke lima orang yang telah diamankan dengan menggunakan alat teskid merk Egens dengan hasil positif mengandung metapitamine”,Jelas AKP S Tarigan.
Dari tangan tersangka turun diamankan 1 paket narkotika jenis sabu – sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2.30 gr, 1 buah kaca pirek berat bruto 1.30 gr, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong alat hisap sabu, dan 2 buah Hand Phone.