BATUBARA, Bundarantimes.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polres Batubara,
Keenam tersangka masing-masing berinisial berinisial AR, I, IH, AH, dan F dan TH, Warga yang sama Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu siap
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH M.H Melaluli Kasi humas AKP Fahmi, Selasa (8/7/2025), ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Simpang Gambus,
“Kami mendapatkan informasi dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap enam tersangka. Mereka ditangkap di lokasi Desa Simpang Gambus”
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan barang bukti berupa 2 buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 Gram.
1 Buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram, 1 Buah Mancis. 1 Buah Alat Hisap / Bong terbuat dari botol plastik.