BATU BARA, Bundarantimes.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 08 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Robiah, ibu kandung korban.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban berinisial IR, perempuan berusia 10 tahun, yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian terungkap saat korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku A. Pelapor kemudian membawa korban ke RSUD OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk dilakukan visum, selanjutnya membuat laporan ke Polres Batu Bara.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju kaos berwarna kuning
1 (satu) potong celana pendek berwarna kuning
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun saksi-saksi dalam perkara ini yaitu Azima dan Syamsuddin.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Batu Bara terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menyiapkan proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Batu Bara di bawah pimpinan. (Red)
















