Batu Bara, Bundarantimes.com – Polres Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang April hingga Agustus 2025. Kegiatan ini digelar pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah hukum Polres Batu Bara, dan disaksikan oleh Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda, dengan total keseluruhan mencapai 73 kilogram lebih narkotika. Rinciannya adalah shabu seberat 27.376,49 gram, ganja kering 24.574 gram, dan pil ekstasi (MDMA) sebanyak 22.092,27 gram.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH menjelaskan, barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari empat kasus besar, di antaranya:
LP/172/VIII/2025: Penangkapan 2 pelaku di kawasan Tol Kuala Tanjung, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, dengan barang bukti shabu seberat 981,85 gram.
LP/188/IV/2025: Penangkapan 2 pelaku di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dari tangan pelaku, disita 26 bungkus shabu seberat 24,5 kg dan 11 bungkus pil ekstasi seberat 22 kg.
LP/145/V/2025: Penangkapan 1 pelaku di Kelurahan Lima Puluh Kota, dengan barang bukti ganja seberat 24,5 kg.
LP/108/IV/2025: Penangkapan 1 pelaku di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dengan barang bukti shabu seberat 1,8 kg.
Total tersangka dari keempat kasus ini berjumlah enam orang, berusia antara 28 hingga 43 tahun, berasal dari berbagai daerah termasuk Batu Bara, Jakarta, dan Jawa Timur.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, SE, MM, Kajari Batu Bara Dicky Oktavia, SH, MH, perwakilan Polda Sumut, serta sejumlah pejabat Polres Batu Bara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Doly Nelson.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air bercampur bahan kimia, disaksikan langsung oleh pejabat terkait dan disiarkan kepada media sebagai bentuk transparansi. (Red)
















