BATU BARA, Bundarantimes.com– Polres Batu Bara menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Batu Bara. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Wakapolres dan pejabat utama Polres Batu Bara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dari beberapa kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
Narkotika jenis shabu seberat 28.135 gram dan tambahan 1.033,35 gram
Narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 60.940 butir, Ganja kering seberat 25.600 gram, Liquid vape berisi cairan narkotika sebanyak 3.393 pcs.
Satu unit mobil Daihatsu Ayla, beberapa unit ponsel, uang tunai Rp517 ribu, serta dokumen kendaraan dan kartu ATM
Enam tersangka yang berhasil diamankan yaitu:
1. G.P.S (32), wiraswasta, asal Jakarta
2. D.S (37), wiraswasta, asal Jakarta
3. IR (24), wiraswasta, asal Lima Puluh
4. SM (31), wiraswasta, asal Lima Puluh
5. SK IR (28), wiraswasta, asal Medang Deras
6. MAS IR (29), wiraswasta, asal Medang Deras
Kasus-kasus tersebut terungkap di beberapa lokasi berbeda:
Tol Kuala Tanjung, Desa Lalang (10 Juli 2025): Polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti shabu.
Desa Sei Muka, Datuk Tanah Datar (1 Agustus 2025): Personel Satresnarkoba menemukan 26 bungkus teh Cina berisi shabu dan 11 bungkus ekstasi dari sebuah mobil Daihatsu Ayla.
Kelurahan Lima Puluh Kota (31 Mei 2025): Seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan bungkus ganja kering.
Desa Lubuk Besar, Lima Puluh (18 Mei 2025) : Polisi mengamankan satu tersangka dengan ribuan liquid vape berisi cairan narkotika.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi para pengedar merusak generasi muda. Terima kasih atas kerja keras personel yang telah mengungkap kasus besar ini,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red)
















