BATUBARA, Bundarantimes.com – Kepolisian Resor Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram dan daun ganja 21 kg dan 3 butir Pil Extasi.
Hal ini dikatakan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi saat gelar Press Release, Jumat (30/8/2024)
Kapolres mengatakan, dari hasil pengungkapan jumlah 22 kasus, dengan jumlah 29 pelaku, terdiri dari 28 laki-laki dan 1 perempuan
“Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, dengan pelaku sabu Irwan (48) seorang wiraswasta asal Simalungun, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX”,
Sedangkan pelaku memilik daun ganja Iswandi (52) warga Desa Keurembok Kec. Kembang Tanjong Alamat Kab. Pidie Prov. Aceh, ditangkap di Desa Pare – pare
“Penggeledahan, petugas menemukan shabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna hitam. Sedangkan daun ganja di temukan didalam Koper hitam yang di bawa oleh Pelaku di bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat”
Kapolres tegaskan , tidak ada ruang bagi pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Batubara. (Red)