BATU BARA, Bundarantimes.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki, diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana. (5/6/2024).
Kapolsek Indrapura, AKP Jhonni Damanik membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pelaku merupakan Rizki alias nyongot warga Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dikatakannya, tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu (06/4/2024) sekira pukul 10:00 WIB.
Korban Rosmita Sitompul menceritakan kronologi kejadian, rumah yang ditinggal selama seminggu, melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dan mendapati pijtu belakang rumah telah dirusak/dicongkel.
Tak ayal, setelah mengetahui peristiwa kehilangan tersebut oleh pelapor melaporkan ke Pihak Kepolisian
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indapura.
Adapun barang bukti yang diamankan 1(satu) BPKB dan STNK Sepeda Motor HONDA SUPRA 125, (dua) Tabung gas LPG 3 KG, 1 (satu) mesin. (Red)