BATUBARA, Bundarantimes.com – Petugas Satreskrim Polres Batu Bara terpaksa menembak kaki dua dari tiga tersangka kasus bongkar gudang milik PT Hakaaston di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. karena tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Selasa (19/7/2022). Dalam konfrensi pers di Mapolres Batu Bara.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Septiadi dengan Nomor: LP/B/447/VIl/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara.
“Berdasarkan laporan ini Tim Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penyelidikan, dipimpin langsung Iptu Jimmy R. Sitorus”, ujarnya.
Sekitar pukul 15.30. WIB, di salah satu warung dusun 1 Petatal, tim berhasil meringkus Reno dan Zulfan, lalu dilakukan pengembangan dan tim berhasil menciduk Kopral, jelas AKP Jhon Tarigan.
“Satu dari ketiga pelaku merupakan residivis bernama Reno Rinaldi (34) warga Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, dan tersangka lainnya bernama Zulfan (37) warga Dusun V Desa Kapal Merah Kecamatan Tanjung Tiram, Ramadani alias Kopral (30) warga Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Akibatnya, perusahaan tersebut menderita kerugian sebesar Rp 62,38 juta, ” Ucapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah 3 unit Jack hummer, 1 unit Dongkrak 50 Ton, dan 1 unit Batre N200 GS.
Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku berserta barang bukti diamankan petugas Satreskrim Polres Batu Bara.