Batu Bara, Bundarantimes.com – Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H. berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, Senin (20/10/2025).
Kasus ini berawal saat pihak Puskesmas Kedai Sianam, Dusun I Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, melaporkan kehilangan 1 unit televisi LED HDMI merk Sanken 32 inch milik puskesmas. Korban diketahui adalah dr. Fauzi Syahputra Sinaga, yang menemukan kondisi CCTV terbalik menghadap tembok pada pukul 08.12 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat bahwa pada pukul 01.57 WIB arah kamera berubah ke tembok, dan diketahui TV di ruang rawat inap perempuan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.55 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AFBB (29), warga Dusun VIII Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil televisi tersebut. Barang bukti berupa 1 unit TV LED 32 inch merk Sanken turut diamankan petugas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun langkah tindak lanjut (RTL) yang dilakukan antara lain memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), dan melakukan gelar perkara.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya.
“Kita akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polsek Lima Puluh berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek. (Red)
















