Batu Bara, Bundarantimes.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Pil MDMA atau ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diamankan berinisial AWB (25), seorang wiraswasta, warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) butir pil MDMA berlogo apel warna hijau dengan berat brutto 3,85 gram,
1 (satu) kotak rokok Sampoerna,
1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seseorang yang menyimpan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara dan mengembangkan jaringan pelaku lainnya. (Red)
















