Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Jun 2024 22:03 WIB

Setubuhi Berkali – Kali, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara


 Setubuhi Berkali – Kali, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Perstubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Tersangka bernama Muhammad Iskandar (29) warga Dusun V Desa Titi Merah Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa perstubuhan yang terjadi, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel GM  Jl. Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM, Katanya. Rabu (12/06/2024).

Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB, pada saaat pelapor berada dirumah nya di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi.

Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke hotel GM

Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita, mengatakan kronologis penangkapan, pada Hari ini Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) Se Tempat Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur atas nama Muhammad Iskandar.

Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli Kel. Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan Selanjutnya dibawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita. (red)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Lapas Labuhan Ruku  Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

3 September 2024 - 18:58 WIB

Eks Bupati Batubara Ditangkap, Syahnan :  Keraguan Publik ke Penegak Hukum Terbantahkan

3 September 2024 - 13:06 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Shabu dan Ganja 21 Kg

30 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Indrapura Patroli Malam

24 Agustus 2024 - 22:53 WIB

Ciptakan Kondusifitas, Kasat Binmas Polres Batu Bara Cooling Sistem 

21 Agustus 2024 - 21:46 WIB

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

19 Agustus 2024 - 21:23 WIB

Trending di Hukum