MEDAN, Bundarantimes.com – Ketua Komunitas Masyarakat Adat Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, mendapat penangguhan penahanan dari Polda Sumatera Utara, Rabu (17/4/2024). Penangguhan penahanan itu diperoleh Sorbatua Siallagan atas permohonan Bane Raja Manalu kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi.
“Saya berterima kasih pada Pak Kapolda dan jajarannya yang bersedia mengabulkan permohonan penangguhan,” ujar Bane, di Medan, Rabu (17/4/2024).
Bane mengajukan permohonan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan kepada Kapolda Sumut pada Selasa (16/4/2024). Tidak sampai 24 jam setelah pertemuan itu, permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan dikabulkan.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Bane yang merupakan Staf Khusus Menkumham RI itu meminta masyarakat turut mengawal jalannya persidangan ke depan.
“Hukum yang berkeadilan harus diterapkan, bukan hukum yang menghukum,” ungkap Bane.
Sebagai politisi PDI Perjuangan, Bane mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan merupakan bentuk kerja-kerja kerakyatan seperti yang diperintahkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Ini adalah kerja-kerja kerakyatan yang diperintahkan Ibu Megawati untuk membangun bonding dengan rakyat,” ujar Bane yang merupakan caleg DPR RI terpilih dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.
Adapun Sorbatua Siallagan dan keluarga menyampaikan terima kasih atas bantuan Bane Raja Manalu yang membuat penangguhan penahanannya dikabulkan.
“Saya dan keluarga hanya bisa mengucap terima kasih yang sebesar-besarnya pada tulang Bane. Saya berdoa agar Tuhan melindungi dan mengabulkan semua cita-cita tulang. Semoga semakin banyak sosok seperti tulang,” kata Sorbatua Siallagan, di hadapan penyidik Polda Sumut sesaat setelah mendapat penangguhan penahanan.
Sorbatua Siallagan adalah ketua dari masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan “pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan”. Sorbatua Siallagan kemudian dibawa paksa Polda Sumut pada Jumat, 22 Maret 2024, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.