Batu Bara, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (39), warga Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.
Korban diketahui bernama Lambok Mangatur Aruan (42), seorang wiraswasta, yang juga merupakan warga setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban baru tiba di rumah dan melihat pakaian bekas miliknya berserakan di depan rumah. Korban kemudian menegur pelaku RA dengan menanyakan penyebab pakaian tersebut berantakan. Tidak terima dengan teguran itu, pelaku mendatangi korban sambil membawa rantai dan memukulkannya ke arah leher korban.
Korban sempat menghindar, namun pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah parang dan membacok bagian kepala korban hingga mengalami luka robek. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Mendapat laporan itu, personel Satreskrim Polres Batu Bara segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku sekitar pukul 23.20 WIB. Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 40 cm dengan gagang plastik hitam telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kasus ini sedang kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Masagus. (Red)
















