Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Okt 2025 22:32 WIB

Teguran Berujung Bacokan, Satreskrim Batu Bara Amankan Pelaku di TKP


 Teguran Berujung Bacokan, Satreskrim Batu Bara Amankan Pelaku di TKP Perbesar

Batu Bara, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (39), warga Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.
Korban diketahui bernama Lambok Mangatur Aruan (42), seorang wiraswasta, yang juga merupakan warga setempat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban baru tiba di rumah dan melihat pakaian bekas miliknya berserakan di depan rumah. Korban kemudian menegur pelaku RA dengan menanyakan penyebab pakaian tersebut berantakan. Tidak terima dengan teguran itu, pelaku mendatangi korban sambil membawa rantai dan memukulkannya ke arah leher korban.

Korban sempat menghindar, namun pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah parang dan membacok bagian kepala korban hingga mengalami luka robek. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Mendapat laporan itu, personel Satreskrim Polres Batu Bara segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku sekitar pukul 23.20 WIB. Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 40 cm dengan gagang plastik hitam telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kasus ini sedang kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Masagus. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bergerak, Sabu dan BMW Diamankan!

21 Februari 2026 - 00:09 WIB

Arahan Kakanwil, Perkuat Keamanan Selama Bulan Ramadhan

12 Februari 2026 - 15:48 WIB

Konflik Nelayan di Perairan Tambun Tulang Batu Bara Berhasil Dimediasi Polisi

29 Januari 2026 - 18:29 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 12,33 Gram Sabu di Tanjung Tiram

27 Januari 2026 - 16:01 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Begal, Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Kamtibmas

26 Januari 2026 - 15:50 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024