BATU BARA, Bundarantimes.com – Kapolsek Indrapura AKP Joni H Damanik SH, MH melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap tersangka firman alias Pipin dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (26/8/2023).
Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Korban dengan surat Nomor : LP/B/144/VIII/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara,tanggal 25 Agustus 2023.
AKP Jonni H Damanik mengatakan, Sekira pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari salah seorang saksi yang mengatakan bahwa tersangka sedang berada di belakang sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus, Kecamatan Air Putih.
Tak ayal, unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Jimmy Arianto Sitorus, langsung bergerak menuju TKP.
“Sekira Pukul 01.45 WIB, Tim berhasil meringkus Pipin dan memboyongnya ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku dan di sangkakan pasal 363 KUHP,”Ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 buah jam tangan, 1 unit HP Samsung berwarna putih, 1 buah tas sandang coklat, 1 buah dompet warna cerem, satu buah tuppereware kecil warna putih, 1 buah kalung imitasi, 1 buah kaos lengan panjang bertuliskan Pemuda Pancasila, 1 linggis, 1 buah obeng dan topi.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Sebelumnya, Kapolsek Indrapura menjelaskan sejak tanggal 19 Agustus korban berpergian kerumah saudaranya, sepulang dari rumah saudaranya, pada 22 Agustus, korban melihat rumah dan sekitarnya mengalami pembongkaran yang beralamat di Dusun IV Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Korban Farida Siahaan (66) Warga Dusun IV Pematang Panjang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Dikatakan korban bahwa pelaku diduga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan mencongkel paksa. Kemudian masuk kedalam kamar.
Adapun barang yang hilang adalah berupa 2 buah jam tangan kuning emas, 2 buah jam tangan warna silver, perhiasan berlian berbentuk cincin liat ring 3 buah, 1 satu cincin mata mutiara besar (pengikat emas).
Kemudian 1 pasang kerabu mata satu berbahan berlian, 3 buah kalung emas, uang tunai senilai Rp 1.000.000, 1 unit Handpone Samsung warna hitam. Sehingga korban mengalami kerugian yang di perkirakan sebesar Rp. 50.000.000.