BATU BARA, Bundarantimes.com– Tim kuasa hukum Bahagia Keadilan resmi melaporkan S alias Udin alias Sangkot ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan fitnah dan provokasi terhadap Bupati Batu Bara, Kamis (21/08/2025).
Laporan ini disampaikan langsung oleh tim hukum yang terdiri dari Ramadhan Zuhri, SH, Pahala Sitorus, Abdul Manaf, dan Ichbar Efendi Ritonga melalui surat Nomor 20/KH BK/VIII/2025 yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq. Dirkrimsus Polda Sumut.
Sebelumnya, masyarakat Batu Bara yang diwakili Wahyudin (36), Jefrizal Amnil (39), dan M. Nur (28) memberikan kuasa kepada tim hukum Bahagia Keadilan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kantor tim hukum ini beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2018, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kuasa hukum Pemkab Batu Bara, Ramadhan Zuhri, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digerakkan oleh terlapor telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena menyebarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas.
“Setelah masyarakat mendengar klarifikasi resmi dari KADISPORA Sumut, mereka meyakini bahwa Kepala Daerah tidak terlibat seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu hanyalah isu hoaks yang sengaja dihembuskan oleh pihak terlapor,” ujar Ramadhan.
Dalam laporan tersebut, tim hukum menegaskan dugaan pelanggaran Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian di masyarakat.
Sebelumnya, kelompok GERBRAK yang dipelopori terlapor menuding Bupati Batu Bara yang juga mantan Kadispora Sumut terlibat kasus dugaan korupsi tanpa pernah meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
“Perilaku terlapor adalah bentuk pembunuhan karakter dan provokasi di tengah masyarakat. Tindakan ini meresahkan, mengganggu kenyamanan, dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ramadhan.
Hingga kini, laporan tersebut sedang dalam proses di Polda Sumut. (Red)