Menu

Mode Gelap

News · 21 Mar 2023 22:53 WIB

Viral Video Barang Bawaan Penumpang Garuda, Ini Penjelasan Dirutnya


 Ilustrasi foto sumber blogdrop.org (Foto: Dok/Bundarantimes) Perbesar

Ilustrasi foto sumber blogdrop.org (Foto: Dok/Bundarantimes)

JAKARTA, Bundarantimes.com – Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan beredarnya video viral terhadap salah satu penumpang garuda pada penerbangan GA 189. Pasalnya, salah satu penumpang sebut saja AR, keberatan karena dikenakan beberapa aturan yang menurutnya merugikan penumpang.

Menanggapi hal itu, Bundarantimes.com mencoba menggali informasi lanjut melalui akun instagram milik Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Senin, (20/3/2023).

Ia menyampaikan kepada Bundarantimes, bahwa video yang beredar benar adanya, akan tetapi video tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Lanjutnya, Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.

“Dimana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” Ungkapnya kepada Bundarantimes.

Dijelaskannya,berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagasi yang dibawa penumpang tersebut telah mencapai batas maksimal, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin,” Sambung Irfan.

Namun demikian, katanya, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang, maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang.

Lebih lanjut Irfan menerangkan, sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, maka sejak tahun 2022 lalu, guna menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kg (untuk kelas ekonomi dan diluar kompartemen bagasi kabin).

Oleh karenanya, pihak Garuda menghadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen dimana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Iklan 1
Iklan 2
Baca Lainnya

Gubsu Periode 2008-2011 Syamsul Arifin Wafat, Hassanudin Sampaikan Belasungkawa

17 Oktober 2023 - 18:55 WIB

Mantan Gubsu Dato’ Seri H. Syamsul Arifin Wafat

17 Oktober 2023 - 13:58 WIB

HUT ke -78 TNI, Yonif 126 Kala Cakti Terima Kejutan Dari Polres Batu Bara

5 Oktober 2023 - 12:08 WIB

Menang Putaran Kedua, Hendry CH Bangun Terpilih Menjadi Ketua PWI Pusat 2023-2028

27 September 2023 - 09:05 WIB

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

7 Juli 2023 - 07:23 WIB

Pemilik Bengkel di Batu Bara Terbakar Saat Service Motor RX King, Begini Kondisinya

5 Juli 2023 - 17:20 WIB

Trending di Daerah